HomeHUKUMPolda Jabar Tetapkan Resbob Sebagai Tersangka

Polda Jabar Tetapkan Resbob Sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, menetapkan Adimas Firdaus atau biasa dikenal Resbob sebagai live streamer sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau menghina suku Sunda.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konfrensi pers di Riung Mungpulung, Polda Jawa Barat. Rabu (17/12/2025).

“Resbob ini adalah seorang live streamernya. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran,”ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Ia menjelaskan, Resbob mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian.

“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewernya akan banyak. Yang nyawer, banyak,”ungkapnya.

Kapolda menambahkan, Tentunya dapat keuntungan. Oleh sebab itu, maka pasal-pasal yang kita sebutkan itu sudah sangat memenuhi unsur.

“Bahwa dia benar-benar mentransmisikan tadi tayangan, itu dan mendapat keuntungan,”jelasnya.

Resbob diancam primernya adalah pasal 28 ayat 2. juntohkan pasal 45a ayat 2, dan atau pasal 34, junto pasal 50 undang-undang 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang ITE ancamannya 6 tahun, dan itu bisa dituntuhkan 10 tahun.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments