HomeHUKUMPolda Metro Pastikan Jule Tak Ditahan, Jalani Rehabilitasi

Polda Metro Pastikan Jule Tak Ditahan, Jalani Rehabilitasi

Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini atau Jule tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan cairan vape yang mengandung etomidate.

Jule hanya akan menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan dan asesmen menyatakan dirinya sebagai pengguna atau pemakai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan Jule terlibat dalam jaringan peredaran maupun penjualan zat tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika,” kata Budi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Hasil Asesmen Rekomendasikan Rehabilitasi

Budi menjelaskan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Jule diarahkan mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen menyatakan Jule merupakan pengguna atau pemakai narkotika dan merekomendasikan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen,” ujar Budi.

Dengan hasil tersebut, kepolisian menyimpulkan Jule tidak terlibat dalam kegiatan peredaran atau penjualan narkotika dan menempatkannya dalam proses rehabilitasi.

Berawal dari Pengungkapan Jaringan Vape

Kasus yang melibatkan Jule bermula dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi lebih dahulu menangkap dua perempuan berinisial RR dan RN yang disebut sebagai bandar.

Jule kemudian turut diamankan dalam proses penyelidikan. Polisi menyebut barang bukti yang berkaitan dengannya terdiri atas satu vape yang masih berisi cairan serta tiga lainnya yang telah habis digunakan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma sebelumnya mengatakan Jule tidak ditahan dan diproses melalui mekanisme restorative justice karena statusnya sebagai pemakai.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan etomidate, zat yang ditemukan dalam cairan vape dan menjadi objek penyelidikan kepolisian dalam pengungkapan jaringan tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments