HomeHUKUMOmbudsman Minta Kemenimipas Evaluasi Menyeluruh Pascatemuan di Lapas Cibinong

Ombudsman Minta Kemenimipas Evaluasi Menyeluruh Pascatemuan di Lapas Cibinong

Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh setelah menemukan fasilitas khusus bagi warga binaan di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan evaluasi tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus mencakup seluruh aspek pelayanan pemasyarakatan, mulai dari regulasi hingga pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Terhadap setiap temuan Ombudsman kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Evaluasi dari Regulasi hingga Petugas

Menurut Syafrida, evaluasi perlu mencakup regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, hingga fungsi pengawasan internal.

Kemenimipas juga diminta melakukan evaluasi secara berkelanjutan dan memperbaiki setiap kekurangan dalam pelayanan. Jika ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas perlu diberikan oleh Menteri Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ombudsman juga menyoroti pengaturan fasilitas di dalam lapas dan rumah tahanan, termasuk posisi pos penjagaan, jumlah blok hunian, serta kapasitas warga binaan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temukan Fasilitas Khusus

Temuan tersebut diperoleh Tim Ombudsman saat melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).

Tim menemukan sebuah kompleks yang berada sekitar 100 meter dari kantin dan ditutupi pagar kayu. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan hunian yang tampak seperti rumah, termasuk bangunan yang disebut petugas sebagai rumah asimilasi.

Saat diperiksa, salah satu bangunan diketahui memiliki fasilitas berupa sofa, televisi, meja makan, dan kulkas yang di dalamnya ditemukan minuman keras. Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di dalam hunian tersebut.

Selain bangunan hunian, kompleks tersebut dilengkapi area parkir dengan dua mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Ombudsman juga menemukan akses jalan di belakang area parkir yang tidak dipagari dan dapat digunakan sebagai jalur keluar-masuk kendaraan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam aspek keamanan lapas.

Diminta Berlaku untuk Seluruh Lapas

Syafrida menegaskan, evaluasi yang didorong Ombudsman tidak hanya ditujukan untuk Lapas Cibinong. Pembenahan perlu dilakukan terhadap tata kelola seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia.

Menurutnya, evaluasi dari hulu hingga hilir diperlukan agar penyimpangan serupa dapat dicegah dan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai regulasi.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap temuan di Cibinong diharapkan menjadi bagian dari pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments