HomePILKADARiza Patria Ungkap Alasan Tim Rido Tak Gugat Hasil Pilkada ke MK

Riza Patria Ungkap Alasan Tim Rido Tak Gugat Hasil Pilkada ke MK

Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil – Suswono, Ahmad Riza Patria memerintahkan agar jajaran tim hukum paslon Rido untuk tidak mendaftarkan gugatan hasil pilkada DKI Jakarta 2024 ke mahkamah konstitusi (MK).

Riza mengaku langkah tersebut dilakukan untuk mengikuti arahan petunjuk serta perintah intruksi dari pimpinan partai koalisi.

“Jadi sekali lagi kami dari tim Rido mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan ya, kami ini kan tim Rido ini saya sebagai ketua dengan tim dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi, memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke mahkamah konstitusi (MK). Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait Pilkada di dki, sebagai ketua tim saya perintahkan kepada jajaran dan tim hukum untuk tidak usah mendaftarkan ke mk terkait pilkada di dki jakarta” kata Riza

Meski tak menampik telah mengantongi sejumlah bukti dan materi gugatan, namun gugatan tersebut urung dilakukan lantaran Riza mengaku hanya mengikuti arahan petunjuk serta perintah langsung dari pimpinan partai koalisi.

“Ya pokoknya perintahnya demikian, saya mengikuti apa yang menjadi perintah, intruksi dari pimpinan, selebihnya tanyakan kepada pimpinan, kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup, masa asal gugat, tapi sekali lagi semuanya kami mengikuti arahan petunjuk dan perintah intruksi dari pimpinan, yakan tadi saya udah bilang kalau buktinya kurang cukup masa saya gugat, pokoknya kami arahan dari pimpinan ada kebijakan dari pimpinan tidak perlu mendapat daftar gugatan ke mk, tugas kami melaksanakan perintah pimpinan, cukup” ujarnya

Seperti diketahui, hingga kamis pukul 00.00 WIB tak ada tim hukum Ridwan Kamil – Suswono yang mendaftarkan gugatannya ke MK

Dalam situs MK juga tak ditemukan adanya permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada 2024.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments