Rahmat Foxchy beraksi lagi. Korbannya kali ini adalah pemuka adat Kandeapi, Edy Lembangan. Foxchy berhasil memaksa si korban untuk mengikuti maunya dengan memaksimalkan News Tabloid SAR, portal berita online milik Foxchy sendiri, dan kontak-kontaknya dengan para pejabat di berbagai lembaga pemerintahan, yang tidak terbukti benar adanya. Itu sebabnya, segala upayanya tak pernah ditanggapi oleh para pejabat yang dia hubungi lewat surat.
Mula-mula Foxchy merilis berita bernada intimidatif tentang Edy Lembangan. Setelah itu ia merangkul si korban dan menggunakannya untuk kepentingannya yang lain. Soal kuburan kuno yang pernah diklaim oleh Edy Lembangan berada di lahan kontrak karya PT Masmindo kini digunakan oleh Foxchy untuk memanipulasi para pejabat di lembaga-lembaga pemerintahan pusat.
Sepak terjang Foxchy jelas mengganggu laju investasi di Kabupaten Luwu. Ia tak peduli dengan kerugian potensial yang bakal diderita oleh sebagian besar orang Luwu, jika investasi di daerah itu benar-benar terhenti. Surat terakhir yang ia layangkan tak tanggung-tanggung ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR-RI Dapil III Sulawesi Selatan, Ketua Komnas HAM, Menkopolkam RI, Menko Hukum dan HAM RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ESDM, Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan Menteri LH/Kepala Pengendalian LH RI.
Perihal surat bernomor Spesial, tertanggal 8 Desember 2024 itu, berisi permohonan perlindungan hukum dan HAM, terkait dengan dugaan tindakan kesewenang-wenangan PT. Masmindo Dwi Area. Ia mengatasnamakan Rumpun Keluarga Besar Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa.
Foxchy tak sungkan membentur-benturkan kepentingan investasi dan kontrak karya yang kini menjadi hajat Presiden RI Prabowo demi menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional sampai 8 persen dengan klaimnya sendiri bahwa kontrak karya yang dipercayakan oleh Negara atau Pemerintah RI kepada PT Masmindo itu sebagai “bentuk perampasan nyata terhadap hak-hak ulayat atau tanah warisan masyarakat adat yang sudah menjadi aset kekayaan tradisional hak keagrariaan masyarakat adat yang bernilai sejarah kearifan lokal secara turun temurun dari warisan era peradaban kuno.”
Coba perhatikan kalimat itu. Foxchy dan teman-temannya mengatasnamakan diri sebagai pewaris peradaban kuno di Luwu. Seolah di zaman dahulu kala, para leluhur itu pernah mengamanatkan kepada Foxchy dan komplotannya untuk menjaga warisan peradaban kuno. Sudahkah mereka mengkaji temuan arkeologis di wilayah Luwu? Tahukah mereka bahwa di Kabupaten Luwu itu tidak ada hukum yang menyatakan tentang keberadaan tanah ulayat dan masyarakat adat?
Publik, terutama masyarakat Luwu, perlu mengetahui, bahwa di tempat-tempat yang diklaim sebagai bekas kuburan kuno itu tidak terbukti adanya tulang-belulang atau apapun yang menunjukkan bukti sebagai bekas kuburan. Bukankah ini sebagai klaim sepihak? Bukan tindakan mereka itu sudah termasuk sebagai tindak penipuan?
Selidik punya selidik, klaim keberadaan kuburan kuno yang dilakukan oleh Foxchy dan kawanannya itu bermula dari surat pemberitahuan secara resmi dari PT Masmindo kepada masyarakat penggarap lahan di kawasan kontrak karya PT Masmindo untuk melaporkan keberadaan makam keluarga atau kerabat mereka. Pemberitahuan itu sendiri sebagai bentuk penghormatan perusahaan terhadap adat dan tradisi yang ada di Kabupaten Luwu, mengingat laju investasi bidang pertambangan PT Masmindo di Kabupaten Luwu sudah mulai memasuki fase konstruksi.
PT Masmindo sudah memastikan bahwa setiap makam yang teridentifikasi keberadaannya dan bisa dibuktikan kebenarannya akan diperlakukan dengan penghormatan yang layak. PT Masmindo bersedia merelokasi dan memberikan kompensasi kerahiman sebesar 30 – 50 juta rupiah per makam. Inilah celah yang dimanfaatkan oleh kawanan Foxchy untuk keuntungan mereka sendiri. (MP)