Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis hakim menyatakan sebagian pertimbangan dalam putusan tingkat pertama perlu diubah, sementara pertimbangan yang dinilai telah sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap dipertahankan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengurangi pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Denda tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi hukuman pengganti jika denda tidak dibayar dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Sementara itu, uang pengganti diturunkan dari sekitar Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, dengan ketentuan subsider enam tahun penjara.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara faktor yang meringankan antara lain sikap Nadiem selama persidangan, jasanya dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Perkara Pengadaan Chromebook
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Pengadaan perangkat pada 2020, 2021, dan 2022 tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan. Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026. Selain hukuman penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.