Pengadilan Militer III – 15 Kupang kembali menggelar sidang kasus penganiaya yang menyebabkan kematian Prada Lucky Cepri Saputra dengan agenda pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum 22 terdakwa Anggota Batalion TP 834 Wakanga Mere Nagekeo NTT Sertu Thomas Desamberis Awi Cs dengan bekas perkara No 41, 40 42 / K – PM. III – 15 – AD / XI / 2025.
Sidang pembacaan pledoi terdakwa dipimpin oleh Ketua Chk. Subiyanto dan Hakim Anggota Kapten Chk. Denis C. Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arifin Yulianto.
Sedangkan Oditur Militer Letkol Alex Pandjaitan dan Letkol Yudis Harto serta penasehat hukum terdakwa Mayor Gatot Subur dan Letda Benny Suhendra Las Baun.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH ) 17 terdakwa pada saat membacakan pembelaan terdawa secara tegas menolak semua tuntutan dan dakwaan dari Oditur, para terdakwa tidak terbukti bersalah, menolak restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa, meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, biaya persidangan dibebankan ke negara dan PH memerintah agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan
Ibu kandung almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey yang didampingi oleh keluarga mengikuti jalannya persidangan tak terima degan pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky akan digelar pada Rabu 23 Desember 2025 dengan agenda penyempaian Replik oleh Oditur Militer III – 15 Kupang.