HomeSOSIAL BUDAYAMendagri Kaji Regulasi Sound Horeg, Fokus pada Batas Kebisingan

Mendagri Kaji Regulasi Sound Horeg, Fokus pada Batas Kebisingan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Tito mengatakan salah satu aspek yang akan menjadi perhatian pemerintah adalah batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan dalam penggunaan pengeras suara tersebut.

“Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” kata Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dikaji Lintas Instansi

Menurut Tito, pemerintah akan mempelajari aturan yang sudah ada untuk melihat apakah ketentuan mengenai ambang batas kebisingan telah diatur secara spesifik.

Ia membuka kemungkinan pengaturan tersebut dituangkan melalui undang-undang maupun regulasi di bawahnya. Jika belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur tingkat kebisingan, pemerintah juga mempertimbangkan penerbitan aturan setingkat menteri.

Tito menilai aspek kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi, terlebih setelah muncul laporan adanya korban dalam aktivitas yang menggunakan pengeras suara berdaya tinggi.

Dorongan Larangan Nasional

Wacana penyusunan regulasi ini sebelumnya mendapat dorongan dari anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Ia meminta pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan aturan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menangani aktivitas sound horeg.

Eka menyampaikan desakan tersebut setelah adanya tiga warga di Jawa Timur yang meninggal akibat aktivitas sound horeg. Menurut dia, aturan yang berlaku secara nasional diperlukan agar pemerintah daerah memiliki standar yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengaturan terhadap sound horeg bukan berarti pemerintah melarang kegiatan hiburan masyarakat. Namun, kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan hak warga lain dan tidak menimbulkan gangguan maupun risiko keselamatan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara, termasuk batas tingkat kebisingan, waktu dan rute penggunaan, serta mekanisme perizinan.

Dengan kajian lintas instansi yang dilakukan pemerintah pusat, regulasi mengenai penggunaan pengeras suara berpotensi diarahkan pada standar yang lebih jelas, terutama terkait batas kebisingan dan dampaknya terhadap kesehatan serta ketertiban masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments