HomeHUKUMKPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 14.11 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi di Jakarta.

Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses hukum perkara tersebut.

Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Kasus yang tengah disidik KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Lima tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Penggeledahan Berlanjut

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi rangkaian kegiatan penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada 17 September, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan tiga direktur jenderal dan beberapa direktorat yang berkaitan dengan perkara. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 18 September, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Selanjutnya, pada 21 September, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sehari sebelum penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, tepatnya 23 September, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur.

KPK masih mendalami rangkaian perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap konstruksi dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments