HomeHUKUMEks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa meyakini Hery terbukti menerima suap untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Selain hukuman penjara, Hery dituntut membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Hery dituntut menjalani pidana tambahan selama tiga tahun.

Diduga Terima Suap Rp4,85 Miliar

Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai sekitar Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi LHP Ombudsman mengenai tata kelola usaha pertambangan nikel.

Menurut jaksa, penerimaan itu dilakukan ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. JPU menilai Hery menggunakan posisinya untuk mengatur LHP yang berkaitan dengan kepentingan sejumlah pihak dalam perkara pertambangan.

Pertimbangan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan Hery dinilai mencederai amanah reformasi yang menjadi dasar pembentukan Ombudsman sebagai lembaga yang diharapkan mendorong pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel.

Jaksa juga mempertimbangkan dampak perbuatan tersebut terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman serta sikap Hery yang dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hery belum pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Hery Akan Ajukan Pembelaan

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Hery menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Tim kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Hery.

Sebelumnya, Hery telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 berdasarkan putusan Majelis Etik Ombudsman RI pada Juni 2026.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments