Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir, guna memastikan proses keberangkatan berlangsung melalui mekanisme yang resmi, tertib, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi mahasiswa.
“Ini bukan persoalan kecil, karena ini bukan lagi bersifat insidental, tapi sudah bersifat sistematik,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Wamenag, tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke Mesir perlu diimbangi dengan sistem pengiriman yang lebih tertata.
Ia menjelaskan delapan kategori persoalan non-akademik yang menjadi perhatian meliputi kasus mahasiswa meninggal dunia, kesehatan kritis, keterlibatan organisasi terlarang, pelanggaran moral dan etika, pelecehan dan kekerasan seksual, pelanggaran izin tinggal (iqamah), konflik internal atau perkelahian, serta tindak kriminal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, sepanjang 2025 tercatat 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar pengiriman mahasiswa berlangsung melalui jalur resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.
“Semua yang melakukan pengiriman ilegal atau memalsukan ijazah supaya bisa dikirim itu, habisi. Ini kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kita tidak bisa mempertaruhkan nasib anak-anak yang punya keinginan suci dengan doa orang tuanya yang baik, kemudian menjadi komoditas bagi pihak-pihak tertentu,” ujar Wamenag Romo M Syafi’i.
Selain penegakan hukum, Wamenag mengusulkan pembangunan tata kelola baru melalui penguatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia, KBRI di Kairo, dan Universitas Al-Azhar.
Menurutnya, setiap mahasiswa Indonesia yang akan belajar di Al-Azhar perlu melalui mekanisme rekomendasi KBRI agar keberadaan mereka dapat terdata dan memperoleh perlindungan sejak awal.
“Bangun tata kelola yang baru dengan Al-Azhar. Misal, tidak diterima kalau tidak ada rekomendasi dari Kedutaan Besar kita, jumlah pelajarnya tidak kita batasi, tetapi kita harus tahu anak-anak kita yang ada di sana,” kata Wamenag Romo M Syafi’i.
Wamenag menilai penguatan tata kelola tersebut perlu dibangun melalui kesepahaman bersama Al-Azhar sehingga jalur pengiriman resmi menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat digunakan mahasiswa Indonesia.
Ia mengajak seluruh kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam membangun sistem pengiriman mahasiswa yang lebih tertata.
“Kita selamatkan anak-anak kita. Masa depannya jangan kita halangi, tapi keselamatannya harus kita lindungi. Hentikan semua upaya menjadikan anak-anak kita yang mau belajar ke Mesir sebagai komoditas,” ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.