Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi penindakan terhadap impor beras ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi petani sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada beras nasional.
Amran menilai dampak masuknya beras secara ilegal tidak semata-mata dapat dilihat dari nilai barang yang disita. Menurut dia, keberadaan beras ilegal di dalam negeri juga berpotensi menurunkan motivasi petani untuk terus meningkatkan produksi.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Produksi Beras Meningkat
Amran mengatakan perlindungan terhadap petani menjadi penting karena produksi beras nasional menunjukkan peningkatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Kementerian Pertanian, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Angka tersebut meningkat 4,07 juta ton dibandingkan produksi pada 2024 yang tercatat 30,62 juta ton.
Secara tahunan, produksi beras nasional pada 2025 meningkat 13,29 persen. Pemerintah ingin tren peningkatan produksi tersebut tetap terjaga dengan memastikan pasar dalam negeri tidak dibanjiri beras yang masuk secara ilegal.
Bea Cukai Sita 30 Kontainer
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya melaporkan adanya empat penindakan impor ilegal pada Agustus-September 2026.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari empat operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Petugas juga menemukan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
15 Kontainer Berisi Beras dan Garam
Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer yang berasal dari India dilaporkan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.
Namun, pemeriksaan fisik menemukan barang berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi temuan tersebut.
Nilai barang dalam 15 kontainer itu diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar. Barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Amran menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas komoditas pangan. Menurut dia, penindakan terhadap impor ilegal diperlukan untuk menjaga keberlanjutan produksi dalam negeri dan memberikan kepastian bagi petani.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal,” ujar Amran.
Ia pun menegaskan kolaborasi antarlembaga akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya pangan secara ilegal ke Indonesia.