Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhasil menjangkau lebih dari 285 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia hanya dalam waktu 12 tahun sejak resmi berjalan pada 2014.
Capaian tersebut dinilai menjadi pencapaian besar mengingat sejumlah negara membutuhkan waktu puluhan tahun untuk membangun sistem jaminan kesehatan yang mampu memberikan perlindungan kepada hampir seluruh penduduknya.
Sebelum JKN diterapkan, sistem jaminan kesehatan di Indonesia masih terbagi dalam sejumlah skema. Aparatur negara dan penerima pensiun memperoleh perlindungan melalui Askes, pekerja sektor formal swasta melalui Jamsostek, sementara masyarakat miskin dan hampir miskin mendapatkan perlindungan melalui Jamkesmas.
Selain berbagai skema tersebut, sejumlah pemerintah daerah juga menjalankan program jaminan kesehatan masing-masing dengan ketentuan dan manfaat yang berbeda.
Kondisi tersebut kemudian mulai disatukan melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional pada 2004 dan diperkuat dengan Undang-Undang BPJS pada 2011. Kedua regulasi itu menjadi landasan pembentukan skema JKN yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Dalam kurun waktu 12 tahun, cakupan kepesertaan JKN berkembang pesat. Hingga kini, program tersebut telah mencakup lebih dari 285 juta orang atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Pelaksanaan JKN juga didukung jaringan layanan kesehatan yang luas, terdiri atas 23.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama serta 3.221 rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan riset internasional yang dipublikasikan dalam jurnal ScienceDirect pada 2025, JKN bahkan disebut sebagai skema asuransi kesehatan single-payer terbesar di dunia.
Capaian Indonesia tersebut terlihat semakin signifikan jika dibandingkan dengan pengalaman negara lain. Thailand, misalnya, meluncurkan Universal Coverage Scheme atau skema 30-Baht pada 2002.
Negara tersebut baru mendekati cakupan kepesertaan 99 persen pada 2025, atau membutuhkan waktu sekitar 23 tahun untuk mencapai tingkat perlindungan tersebut.
Sementara itu, Indonesia mampu mencapai cakupan lebih dari 98 persen dalam waktu kurang dari separuh periode yang dibutuhkan Thailand.
Perbedaan tersebut menjadi semakin penting mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir empat kali lipat lebih besar dari Thailand, dengan wilayah yang tersebar di ribuan pulau serta tantangan distribusi layanan kesehatan yang lebih kompleks.
Perkembangan JKN juga menunjukkan perubahan besar dalam sistem perlindungan kesehatan nasional. Dari sistem yang sebelumnya terfragmentasi dalam berbagai skema, Indonesia kini memiliki satu sistem jaminan kesehatan yang mencakup hampir seluruh penduduk.
Perlindungan yang diberikan JKN tidak hanya berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan finansial ketika peserta membutuhkan pelayanan medis.
Meski telah mencatat cakupan yang luas, keberlanjutan program tetap membutuhkan penguatan dari berbagai sisi, termasuk kualitas pelayanan, pemerataan fasilitas kesehatan, serta pengelolaan pembiayaan.
Dengan cakupan lebih dari 98 persen penduduk, perjalanan JKN selama 12 tahun menjadi salah satu tonggak penting dalam pembangunan sistem jaminan kesehatan Indonesia dan menunjukkan kemampuan negara memperluas perlindungan kesehatan dalam waktu relatif singkat.