HomeHUKUMKPK Ungkap OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli...

KPK Ungkap OTT Bupati Pemalang Terkait Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, serta praktik jual beli jabatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang berkaitan dengan sejumlah proyek di wilayah pemerintah daerah. Selain itu, penyidik juga menduga adanya penerimaan yang berhubungan dengan praktik jual beli jabatan.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7).

KPK masih mendalami konstruksi perkara dalam OTT tersebut, termasuk menentukan pasal yang nantinya akan disangkakan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Budi mengatakan penyidik juga masih mendalami bentuk dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut. Salah satu yang dikaji ialah kemungkinan adanya dugaan penyuapan atau pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam OTT yang dilakukan pada Selasa (28/7), KPK mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK turut melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan penyidikan. Salah satunya adalah kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang serta dua rumah di wilayah Kabupaten Pemalang.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penentuan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Hingga Rabu siang, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sekaligus mendalami rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan proyek pemerintah daerah dan praktik jual beli jabatan.

KPK memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta konstruksi dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments