HomeLINGKUNGANPemprov DKI Tutup dua Zona Aktif Pembuangan TPST Bantargebang

Pemprov DKI Tutup dua Zona Aktif Pembuangan TPST Bantargebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup dua zona aktif pembuangan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan menggunakan media pelindung, kemudian dipasang geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Penerapan sistem tersebut dilakukan dengan pergantian titik pembuangan setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sementara kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan.

Langkah tersebut, imbuh Dudi, merupakan bagian dari upaya membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi.

Dengan pengaturan titik pembuangan yang lebih disiplin, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali.

Dudi mengatakan tahap berikutnya, yaitu akan diperkuat melalui pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan area timbunan sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.

“Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing,” ujar Dudi.

Menurut dia, kolaborasi tersebut memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah.

Pada tahap awal, lanjut Dudi, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dia menuturkan dukungan dunia usaha merupakan bagian penting untuk memastikan kebutuhan material di lapangan dapat dipenuhi sesuai standar teknis.

Kolaborasi tersebut juga menunjukkan penanganan persoalan sampah di Jakarta membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments