Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak masyarakat adat serta komunitas lokal dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah perubahan arah kebijakan kehutanan nasional yang kini tidak hanya berfokus pada aspek konservasi dan produksi, tetapi juga berkaitan dengan investasi, perdagangan karbon, transisi energi, hingga pembangunan infrastruktur.
Grahat Nagara dari Koalisi Riset Kehutanan mengatakan perubahan fungsi strategis kawasan hutan harus diimbangi dengan perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada kawasan hutan.
“Hutan tidak lagi hanya dipandang sebagai kawasan lindung atau sumber produksi, tetapi juga menjadi ruang strategis bagi investasi,” kata Grahat dalam konsolidasi Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua di Makassar, Rabu (29/7).
Menurut Grahat, pengalaman di sejumlah wilayah Sulawesi dan Papua menunjukkan masih terdapat persoalan serius dalam pengelolaan kawasan hutan. Persoalan tersebut antara lain konflik tenurial, lambatnya proses pengakuan wilayah adat, serta masuknya kegiatan investasi ke ruang hidup masyarakat hukum adat.
Karena itu, koalisi mendorong agar pembaruan tata kelola kehutanan dalam RUU tersebut tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi dan investasi, tetapi juga menjadikan hak masyarakat adat sebagai salah satu landasan utama.
Koalisi juga mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dalam setiap kebijakan maupun kegiatan yang berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat adat.
Selain itu, perlindungan terhadap pembela lingkungan juga dinilai perlu diperkuat dalam regulasi kehutanan yang baru.
Sementara itu, Arnold dari Panah Papua menilai kelestarian hutan tidak akan dapat diwujudkan secara optimal apabila hak masyarakat terhadap ruang hidup mereka masih diperlakukan sebatas persoalan administratif.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki hubungan yang erat dengan kawasan hutan sehingga pengelolaan hutan secara berkelanjutan perlu mempertimbangkan hak dan pengetahuan masyarakat yang telah hidup di kawasan tersebut secara turun-temurun.
Koalisi Kehutanan Region Sulawesi dan Papua kemudian menyerukan kepada pemerintah, DPR RI, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan agar pembahasan RUU Kehutanan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat.
Selain menjamin perlindungan masyarakat adat, regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas ruang partisipasi publik dalam pengelolaan kehutanan sekaligus tetap memastikan kelestarian hutan.
Koalisi menilai pembaruan tata kelola kehutanan perlu menempatkan keadilan tenurial dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan hutan di Indonesia.