Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara bersama aparat kepolisian.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara menyeluruh di persidangan.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau,” ujar Hari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penyidik juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mekanisme pengambilan keputusan di dalam perusahaan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara komprehensif.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Apabila suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli menunjukkan aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan terhadap fungsi kawasan hutan lindung.
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan dari dua ahli, yakni ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Kemenhut menegaskan, penindakan terhadap korporasi yang melakukan perambahan kawasan hutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.