Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk restitusi, setelah Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengatakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi ketentuan. Namun, dalam kasus kekerasan seksual, kepentingan dan pemulihan korban juga perlu menjadi perhatian.
“Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban,” kata Dian di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hak Korban Perlu Dipastikan
Dian mengatakan sistem peradilan pidana tidak cukup hanya memastikan pelaku menjalani proses hukum. Dampak kekerasan yang dialami korban juga perlu diperhatikan dan diupayakan pemulihannya.
Menurut dia, korban kekerasan seksual perlu mendapat perhatian lebih besar, termasuk memastikan hak mereka atas pemulihan dan restitusi terpenuhi.
KPAI, kata Dian, menempatkan perlindungan serta keamanan korban sebagai hal penting dalam kasus tersebut.
Bechi Bebas Bersyarat Sejak 2025
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.
Bechi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang pada Agustus 2025 setelah memperoleh remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menegaskan pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi narapidana.
Sementara itu, pemerintah menyatakan proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi tetap akan diinvestigasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian remisi dan hak integrasi dilakukan sesuai prosedur.
Kasus Bechi bermula dari laporan seorang santriwati kepada Polres Jombang pada 2017 yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual.