HomeHUKUMBudaya Main Hakin Sendiri Menjadi-Jadi, Negara Diminta Perkuat Penegakan Hukum

Budaya Main Hakin Sendiri Menjadi-Jadi, Negara Diminta Perkuat Penegakan Hukum

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta negara tidak membiarkan kekerasan dan aksi main hakim sendiri berkembang menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat.

Rieke menyoroti sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di berbagai daerah pada 24-26 Juli 2026. Beberapa di antaranya yakni kasus pencuri ayam yang tewas dihakimi massa di Tabanan, Bali, satpam di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, bentrokan antarwarga di kawasan Menteng-Matraman, Jakarta, serta seorang terduga pencuri sepeda motor yang meninggal setelah dikeroyok massa di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.

“Fenomena ini merupakan peringatan serius, bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7).

Menurut Rieke, setiap persoalan dalam negara hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil. Tindakan balas dendam maupun penghukuman oleh massa, kata dia, tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyelesaian masalah.

Ia menilai munculnya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi tanda melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Jika kondisi tersebut dibiarkan, ruang bagi kekerasan akan semakin terbuka dan berpotensi mengancam persatuan nasional.

Rieke menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, penguatan solidaritas sosial, serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Hal tersebut dinilai semakin penting di tengah tekanan ekonomi, kerentanan sosial, ketidakpastian global, dan dinamika stabilitas nasional.

Dalam merespons berbagai kejadian tersebut, Rieke meminta negara memastikan setiap bentuk kekerasan, termasuk aksi main hakim sendiri, diproses sesuai ketentuan hukum.

“Aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Rieke mendorong pemerintah bersama aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta berbagai elemen masyarakat memperkuat pendidikan toleransi dan membuka ruang dialog.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian konflik secara damai juga perlu dikembangkan untuk mencegah konflik sosial berkembang menjadi kekerasan. Pemerintah dan masyarakat juga perlu bersama-sama mencegah penyebaran provokasi, ujaran kebencian, serta isu yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Rieke juga meminta negara memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, pemulihan ekonomi, serta jaminan keamanan kepada korban dan keluarga yang terdampak kekerasan.

Perlindungan tersebut, kata dia, harus diberikan secara khusus kepada masyarakat kecil yang menjadi kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, Rieke mengingatkan bahwa kemerdekaan hanya memiliki makna apabila seluruh warga negara dapat hidup aman, memperoleh perlindungan hukum, dan mendapatkan keadilan tanpa rasa takut.

“Indonesia tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, persatuan nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, dan musyawarah harus tetap menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa menuju Indonesia yang adil, aman, dan bermartabat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments