HomeHUKUMZarof Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Sejumlah Aset Pribadi

Zarof Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Sejumlah Aset Pribadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks pensiunan Mahkamah Agung (MA), Zarif Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai pihaknya mengembangkan kasus sebelumnya, yakni dugaan suap Gregorius Ronald Tannur.

“Yang dilakukan dengan sprindik nomor 06 tahun 2025 sejak tanggal 10 April 2025,” kata Harli kepada wartawan Senin (28/4/2025).

Harli menyebut, saat ini pihaknya memblokir sejumlah aset pribadi milik Zarof. Mulai dari tanah hingga bangunan.

Pemblokiran tersebut dilakukan agar aset tersebut tak dialihkan oleh Zarof maupun keluarganya ke TPPU lain.

“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” katanya.

Selain itu sambung Harli, pihaknya juga menggeledah sejumlah lokasi yang terkait kasus tersebut. Dia menegaskan bakal mengusut tuntas kasus TPPU Zarof.

“Penyidik tidak pernah diam dan berhenti,” jata Harli.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments