HomeHUKUMTim 9 Kejagung: Perkara TPPU Febrie Adriansyah Masuk Tahap Finalisasi

Tim 9 Kejagung: Perkara TPPU Febrie Adriansyah Masuk Tahap Finalisasi

Tim 9 Kejaksaan Agung menyebut penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki tahap finalisasi.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan proses penyidikan secara teknis telah selesai. Saat ini, pihaknya menunggu kelengkapan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada penuntut umum.

“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menunggu P-21

Rudi menjelaskan perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan direncanakan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut dia, secara teknis penyidikan yang dilakukan Tim 9 telah rampung. Proses berikutnya menunggu pernyataan lengkap dari penuntut umum atau P-21 sebelum memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penanganan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.

Tiga Tersangka

Dalam rapat koordinasi tersebut juga disepakati bahwa tindak pidana asal dalam perkara TPPU berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut, yakni Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin.

Rudi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Salah satunya berkaitan dengan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments