HomeHUKUMKomisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Ormas Setalah Ada Usulan Mendagri

Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Ormas Setalah Ada Usulan Mendagri

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan siap membahas revisi UU Ormas jika sudah resmi diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh pimpinan DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Menurut dia, Komisi II DPR tidak masalah UU Ormas diusulkan direvisi sejauh untuk penguatan pengawasan dan penindakan terhadap ormas-ormas nakal.

“Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya kami siap,” ujar Rifqinizamy di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025)

Hanya saja, kata Rifqi, sapaan akrabnya, perlu dicermati secara detail dan komprehensif. Jika terduga pelaku premanisme atau pemerasan terhadap perusahaan, kata dia, dilakukan individu yang mengatasnamakan ormas, maka perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas.

“Tetapi kalau memang betul ini adalah perilaku secara kolektif kelembagaan, institusional ormas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, itu kan sebetulnya sudah memberikan mandatori kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri,” jelas Rifqi.

“Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini. Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-undang Ormas belum terlalu urgen,” tutur dia menambahkan.

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, yang perlu diperkuat pemerintah adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Ormas. Menurut dia, dalam revisi PP tersebut, perlu diberikan kewenangan yang kuat kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah atau aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak ormas-ormas yang mengganggu ketertiban umum termasuk mengganggu investasi.

“Kalau mau di level pemerintah, revisi PP-nya, perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, gubernur, bupati, wali kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat, termasuk penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain yang tidak sah,” pungkas Rifqi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments