Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan terhadap pekerja melalui aturan yang lebih adil, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja.
Menurut Yassierli, regulasi baru tersebut menyatukan sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di sejumlah peraturan dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pemerintah dan DPR Selesaikan Pembahasan
Yassierli mengatakan pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan tingkat I atau Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pembahasan dilakukan secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026.
Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Menaker menilai proses tersebut menjadi bagian penting dalam penyelarasan tata kelola ketenagakerjaan nasional sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Seimbangkan Hak Pekerja dan Dunia Usaha
Yassierli mengatakan regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurut dia, pembentukan aturan baru ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus merespons perubahan dan tantangan dunia kerja di masa mendatang.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah menyatakan menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
DPR RI kemudian menyetujui pengesahan RUU tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI, Selasa.
Pengesahan itu dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 antara lain memerintahkan agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru ditetapkan paling lama dua tahun atau hingga 31 Oktober 2026.