Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang masyarakat, wisatawan, dan pendaki mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius lima kilometer menyusul rangkaian erupsi yang terjadi pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan larangan tersebut diberlakukan seiring status aktivitas gunung api di Selat Sunda itu berada pada Level III atau Siaga.
Berdasarkan laporan pos pengamatan, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami tiga kali erupsi sepanjang Selasa. Aktivitas tersebut menunjukkan peningkatan sehingga masyarakat diminta mematuhi batas aman yang telah ditetapkan.
Tiga Kali Erupsi Sejak Pagi
Erupsi pertama tercatat pada pukul 06.27 WIB dengan amplitudo maksimum 67 milimeter dan durasi sekitar 3 menit 53 detik.
Letusan kedua terjadi pada pukul 06.40 WIB dengan amplitudo maksimum 49 milimeter. Aktivitas vulkanik kembali terjadi pada pukul 12.28 WIB, dengan amplitudo maksimum 44 milimeter dan durasi sekitar 28 detik.
Petugas tidak dapat mengamati tinggi kolom abu secara visual karena kondisi tertutup sebaran abu. Perangkat kamera pengawas atau CCTV di lapangan juga sempat tidak aktif.
Zona Berbahaya Diperketat
Selain larangan beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi, Badan Geologi menetapkan pembatasan khusus di sektor barat laut dan tenggara.
Masyarakat dilarang memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari kemunculan pulau baru di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi mengingatkan sejumlah potensi bahaya di zona merah, antara lain lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi ketika lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan.
Warga Pesisir Diminta Tetap Tenang
Meski aktivitas erupsi meningkat, masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung diminta tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai potensi tsunami akibat erupsi tersebut.
Badan Geologi mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas gunung api dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkini, baik berdasarkan pengamatan visual maupun instrumen, dapat menghubungi Pos Pengamatan Gunung Api Krakatau di Pasauran, Banten.
Pemerintah mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap zona larangan merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat di sekitar Selat Sunda.