Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (20/10/2026).
Khalid memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesaksiannya diperlukan untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa KPK Fahmi Idris mengatakan Khalid akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk Yaqut serta tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Saksi Lain Berhalangan Hadir
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam dan Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto.
Namun, Umar tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Jaksa menyebut informasi mengenai kondisi tersebut baru diterima pada malam sebelum persidangan. Dengan demikian, pemeriksaan Umar tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.
Khalid sebelumnya dijadwalkan memberikan kesaksian pada 8 Oktober 2026. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dalam surat dakwaan, Yaqut dan para terdakwa lainnya diduga terlibat dalam perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang disampaikan jaksa dalam dakwaan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Khalid, yang juga memimpin biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sama.
Keterangan Khalid dalam persidangan diharapkan membantu jaksa menguraikan fakta-fakta terkait penyelenggaraan haji tambahan. Seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap harus diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim.