HomeEKONOMIRI Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

RI Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Pemerintah resmi menerapkan global minimum tax atau pajak minimum global mulai tahun 2025 untuk perusahaan multinasional yang akan berinvestasi di Indonesia.

Pada intinya, pajak minimum global adalah usaha negara-negara yang terlibat untuk menyamaratakan pajak investasi perusahaan multinasional sebesar 15 persen. Apabila ada perusahaan yang berinvestasi di suatu negara dengan pajak kurang dari 15 persen maka sisanya akan dibayarkan di negara asal perusahaan.

Kebijakan itu diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Tertulis dalam PMK tersebut kalau pajak minimum global dikembangkan oleh The G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yaitu badan gabungan antara G20 dan OECD.

Dijelaskan oleh Yusuf Rendy Manilet, pakar ekonomi Center of Reform on Economic (CORE) kalau tujuan adanya pajak minimum global agar tidak ada ruang perang tarif pajak antar negara.

“Gerakan tarif pajak minimum global ini untuk mengurangi perang tarif pajak antar sesama negara. Karena sebelumnya kita juga tahu bahwa pajak ini sering digunakan sebagai instrumen untuk menarik investor,” kata Yusuf, Kamis (1/16/2025).

Dalam peraturannya, perusahaan multinasional yang dikenakan pajak minimum global adalah perusahaan yang menerima penghasilan paling sedikit EUR 750 ribu.

Menurut Yusuf, untuk saat ini kebijakan pajak minimum global tidak berarti menguntungkan secara nominal untuk Indonesia. Akan tetapi membuktikan keterlibaan aktif pemerintah dalam komitmen menghindari perang tarif pajak anatr negara.

“Meskipun memang Indonesia tidak secara langsung terkena dampak dari kebijakan ini tetapi sebagai sebuah gerakan, kebijakan ini memang perlu untuk didukung, karena sekali lagi Indonesia tentu punya komitmen untuk menghindari perang tarif pajak,” ujar Yusuf.

Setelah pajak investasi dibatasi dengan minimum 15 persen, maka pemerintah memiliki pekerjaan rumah tambahan untuk mengundang investor besar.

“Gerakan ini juga sebenarnya bisa mendorong pemerintah untuk meninjau kembali apakah insentif pajak itu masih relevan. Dengan adanya gerakan ini pemerintah harus lebih kreatif terutama untuk melihat insentif apalagi yang bisa diberikan ke perusahaan,” pungkas Yusuf.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments