HomeBISNISPurbaya Singgung Langkah Orde Baru: Bea Cukai Bisa Diganti SGS

Purbaya Singgung Langkah Orde Baru: Bea Cukai Bisa Diganti SGS

Pemerintah kembali membuka opsi penggunaan jasa perusahaan Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS), sebagai pengganti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika reformasi besar-besaran yang sedang berlangsung tidak menunjukkan hasil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pilihan ini tidak sekadar wacana, melainkan ancaman nyata agar 16.000 pegawai Bea Cukai segera memperbaiki kinerja.

“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibekukan dan diganti dengan SGS. Seperti zaman dulu lagi,” tegas Purbaya saat ditemui awak media di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menambahkan bahwa ancaman pembekuan Bea Cukai bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pemerintah pernah mengambil langkah serupa akibat maraknya praktik korupsi.

Saat itu, sebagian kewenangan Bea Cukai dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).

“Karena ancamannya serius, kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibekukan dan diganti dengan SGS,” ungkap Purbaya.

Ia menuturkan, Presiden Prabowo Subianto sudah memberi izin untuk menjalankan reformasi menyeluruh terhadap DJBC tanpa intervensi dalam kurun setahun. Opsi penggunaan SGS kembali masuk dalam radar pemerintah jika perubahan internal tak menunjukkan hasil yang memadai.

“Saya sudah minta waktu ke Presiden untuk tidak diganggu dulu,biarkan saya bereskan,waktu saya untuk memperbaiki BeaCukai,” katanya.

Purbaya mengakui bahwa persepsi publik terhadap citra Bea Cukai kian memburuk. Keluhan pelaku usaha, kritik masyarakat, hingga kesaksian pedagang thrifting yang menyebut biaya meloloskan kontainer impor pakaian bekas mencapai Rp 550 juta semakin memperburuk citra terhadap DJBC.

Situasi ini diperparah saat Purbaya menemukan temuan mencurigakan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada (11/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Purbaya mendapati adanya laporan nilai impor yang tidak masuk akal. Purbaya menemukan sebuah submersible pump yang tercatat dokumen Bea Cukai hanya bernilai 7 dollar AS atau sekitar Rp 116.498 (kurs Rp 16.642 per dollar AS), sementara harga pasar produk serupa berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Ia menyebut perbedaan tersebut sebagai indikasi kuat praktik underinvoicing.

“Image Bea Cukai kurang bagus di media, di masyarakat, di pimpinan tertinggi kita. Jadi kita harus perbaiki dengan serius,” tegas Purbaya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments