HomeHUKUMMenghadap Prabowo, Wamen Otto Bantah Rehabilitasi Esk Dirut ASDP Bentuk Intervensi Hukum

Menghadap Prabowo, Wamen Otto Bantah Rehabilitasi Esk Dirut ASDP Bentuk Intervensi Hukum

Presiden Prabowo Subianto memanggil Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pertemuan tersebut membahas penegakan hukum hingga pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.

Otto membantah kritik yang disampaikan oleh ICW yang mengatakan bahwa pemberian rehabilitasi pada tiga kasus korupsi terakhir, merupakan bentuk intervensi hukum.

“Dan itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” kata Otto seusai menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Otto menjelaskan, rehabilitas sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden yang bersumber dari konstitusi. Menurutnya, melalui pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo tidak ingin ada masyarakat yang tidak bersalah jutsru dihukum, begitu juga sebaliknya.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya. Berkali-kali saya perhatikan ini, jadi Bapak Presiden itu betul-betul melihat rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan di Republik ini,” ujarnya.

Otto mengatakan, terdapat dua jenis rehabilitasi yaitu bersifat yuridis dan yang bersumber dari konstitusi. Adapun Presiden Prabowo menggunakan kewenangan konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu. Dan itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Ketika ditanya, apakah pemberian pengampunan terhadap kasus korupsi menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan instopeksi, Otto mengatakan hal tersebut bisa dimaknai demikian.

“Secara umum kita mungkin bisa menafsirkan demikian, tetapi dari situlah dalam bernegara ini kan kita harus melihat apakah dengan demikian para penegak hukum harus melihat bahwa sinyal yang diberikan Presiden ini kayak apa, maka penegak hukum harus benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments