HomeHUKUMPolisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan di Sekitar Gedung DPR

Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan di Sekitar Gedung DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang merupakan dewasa yang penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sementara lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan terhadap mereka dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).

“Data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidikan hingga saat ini adalah 49 orang tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

322 Orang Diamankan

Budi menjelaskan, 49 tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap 322 orang yang diamankan polisi setelah kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi oleh kepolisian.

Dengan demikian, tidak seluruh orang yang diamankan dalam aksi tersebut berstatus sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 49 orang berdasarkan hasil pendalaman dan sinkronisasi data terbaru.

Polisi Petakan Peran Pelaku

Dalam proses penyidikan, polisi memetakan pihak-pihak yang diamankan ke dalam sejumlah kelompok berdasarkan dugaan peran mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin sebelumnya menyebut terdapat kelompok yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari kelompok tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan kelompok yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, serta kelompok yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing kelompok tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Anak yang Diamankan Ditangani Secara Khusus

Dari ratusan orang yang diamankan, terdapat 153 anak di bawah umur yang sebelumnya telah diserahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut melalui unit yang menangani perkara perempuan dan anak.

Penanganan terhadap anak dilakukan melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap tersangka dewasa terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi menyatakan data 49 tersangka tersebut merupakan jumlah resmi terbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi hingga saat ini. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman perkara.

Kerusuhan tersebut terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Polisi kini terus mendalami dugaan perusakan, penganiayaan, penggunaan senjata tajam, serta kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan dan membiayai aksi kerusuhan tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments