Pengamat Properti dari Colliers Aleviery Akbar menyebut keputusan pembatalan memperkecil ukuran rumah subsidi merupakan langkah tepat yang diambil oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menurut Aleviery, dalam pembangunan rumah subsidi, khususnya untuk wilayah perkotaan diperlukan kajian yang mendalam.
“Pembatalan memperkecil ukuran sudah tepat karena tidak dengan kajian yang mendalam. Kepentingan memperkecil ukuran kelihatannya hanya untuk memenuhi target program 3 juta,” ujar Aleviery dihubungi di Jakarta, Jumat.
Aleviery mengatakan rumah layak huni adalah yang memiliki ukuran luas 36 meter persegi. Apabila berada di pinggiran kota, harus mudah untuk akses transportasi umum dan infrastruktur lainnya.
Sementara untuk perumahan yang berlokasi di wilayah perkotaan, lanjut Aleviery, hendaknya pembangunan dengan konsep vertikal atau rumah susun.
Selain itu, Aleviery juga mengatakan bahwa rumah flat saat ini juga bisa menjadi solusi untuk pengadaan perumahan di wilayah perkotaan.
“Flat atau rumah susun yang paling cocok until wilayah kota, sebab harga tanah sudah sangat mahal/tinggi,” imbuhnya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.
“Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” ujar Ara dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (10/7).
Ara menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut.
“Tujuannya mungkin cukup baik tapi kami juga mesti belajar ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” katanya.
Tujuan ukuran rumah subsidi yang mau diperkecil tersebut sebenarnya sederhana karena Kementerian PKP mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, namun terkendala harga tanahnya di kota mahal sehingga ukuran rumahnya mau diperkecil.