HomeHUKUMMenteri KP Tegaskan Pulau Anambas Tidak Bisa Dijual

Menteri KP Tegaskan Pulau Anambas Tidak Bisa Dijual

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau di wilayah Kepulauan Anambas tidak dapat diperjualbelikan.

“Tidak bisa (pulau dijual). Ada aturannya, undang-undangnya tidak boleh,” katanya kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (25/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait dugaan penjualan pulau di Anambas melalui situs daring. Meski belum ada bukti konkret terkait transaksi jual beli, publik menyoroti sejumlah iklan properti asing yang menyebut pulau tersebut sebagai bagian dari penawaran komersial.

Trenggono menuturkan bahwa tidak ada celah hukum yang memperbolehkan jual beli pulau di Indonesia. Ia menyebut, jika ada indikasi pelanggaran, proses penindakan menjadi kewenangan lintas kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Termasuk melakukan koordinasi jika terjadi pelanggaran yang melibatkan ranah digital.

“Kalau kita, yang pasti sesuai dengan kewenangan kita. Pulau nggak bisa dijual-belikan. Itu pasti,” bebernya.

Meski demikian, dirinya menuturkan bahwa kegiatan ekonomi seperti pembangunan resort atau aktivitas pariwisata laut tetap dimungkinkan. Ketika lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan konservasi dan seluruh proses perizinan telah dipenuhi.

“Selama dia tidak mengganggu, dan pulau itu bukan menjadi bagian dari ruang konservasi, itu diperbolehkan. Tapi dia harus mengurus izin juga,” ujarnya.

“Kalau untuk kegiatan pariwisata, selama mereka ada izin, kita bolehkan. Tapi kalau mereka nggak ada izin, kita larang,” imbuhnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments