HomeHUKUMKPK Bisa Jerat Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel dengan Pasal Perintangan Penyidikan

KPK Bisa Jerat Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjerat pihak yang menyembunyikan 3 mobil mewah dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kemenaker. KPK masih melakukan penyidikan terhadap dugaan perbuatan perintangan penyidikan terhadap tersebut.

“Kalau ada pihak lain yang memang diluar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Rabu (10/9/2025).

Asep mengatakan KPK juga mengusut, apakah perbuatan memindahkan atau menyembunyikan 3 mobil mewah tersebut dilakukan spontan oleh Noel karena panik sehingga memerintahkan keluarga atau kerabat untuk menyembunyikan mobil tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka Noel tak bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena memilik hak ingkar atau hak tak mengakui.

“Nah ini kita sedang mendalami apakah itu sembunyikannya spontan ya, artinya spontan Pak IEG (Noel) ini. Kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macemnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya,” kata Asep.

“Kalau tersangka itu punya hak ingkar, hak untuk mengingkari, hak untuk tidak mengakui, seperti itu. Nah hak ingkar dari tersangka ini tidak termasuk di dalam perintangan kalau tersangkanya, hak ingkar itu,” tutur Asep menambahkan.

Tiga mobil mewah yang sempat disembunyikan oleh keluarga atau kerabat Noel, saat ini sudah berada di gedung Merah Putih KPK. Ketiga mobil tersebut adalah
mobil Land Cruiser, BAIC dan Mercedes. Selain 3 mobil mewah tersebut, KPK juga sudah menyita uang sebesar Rp 3 miliar, motor Ducati, 4 handphone serta mobil Alphard.

Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa dikenal Noel. Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar.

Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp 69 miliar. Sementara Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain duit Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan satu motor Ducati.

KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cas adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments