Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Rabu (12/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Menurut Iman, perkara tersebut ditangani berdasarkan gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri serta laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
Ekshumasi akan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan medis forensik untuk membantu penyidik mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Iman berharap proses ekshumasi dapat memberikan gambaran mengenai penyebab kematian korban.
“Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi telah memeriksa 24 orang saksi. Penyidik juga masih berencana meminta keterangan tambahan dari keluarga korban ketika tim mendatangi wilayah Banyumas.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan difokuskan pada pencarian bukti material dan fakta hukum yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Dugaan Pembunuhan Masih Didalami
Iman mengatakan laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Namun, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum berarti polisi telah menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami fakta hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengusut kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam proses penyelidikan.
Pelibatan Puslabfor dilakukan untuk memperoleh bukti saintifik melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan pada 26 Juli 2026.
Kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.