Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang secara sengaja memproduksi dan menyebarkan hoaks untuk memicu keresahan serta gangguan keamanan di masyarakat.
Sahroni bahkan meminta pihak yang terlibat dalam praktik penyebaran hoaks secara terorganisasi dikategorikan sebagai musuh dan ancaman negara.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Sahroni, penanganan terhadap penyebaran hoaks tidak cukup hanya dengan menghapus konten bermasalah dari media sosial. Aparat juga perlu mengusut pihak yang membuat, memesan, hingga mengoperasikan jaringan penyebaran konten tersebut.
Ia menilai dugaan adanya pihak yang membayar orang lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan pidana perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sahroni menegaskan kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik tetap harus dijamin dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Menurut dia, informasi yang sengaja dibuat berdasarkan kebohongan dan digunakan untuk menciptakan kegaduhan dapat membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh,” ujarnya.
Polisi Tangani Kasus Penyebaran Hoaks
Pernyataan Sahroni disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong oleh Polda Metro Jaya.
Kepolisian sebelumnya telah menahan sembilan tersangka yang berkaitan dengan lima laporan polisi mengenai penyebaran konten di media sosial, termasuk konten yang berkaitan dengan potensi kerusuhan dalam aksi Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Selain menetapkan tersangka, penyidik mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti.
Polda Metro Jaya juga membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk mendalami aktivitas penyebaran konten di media sosial.
Dalam proses pendalaman, polisi memeriksa 28 penggiat media sosial dan 37 akun.
Kepolisian menyebut tidak seluruh pihak yang diperiksa langsung diproses secara hukum. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi, sedangkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan.
Empat Modus Penyebaran Konten
Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi empat modus yang digunakan dalam penyebaran konten bermasalah.
Pertama, pelaku mengambil dokumen milik orang lain kemudian memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat sebagai dokumen elektronik asli.
Kedua, pelaku membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sehingga menyerupai dokumen resmi.
Ketiga, terdapat dugaan pihak tertentu membayar orang lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan atau berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Keempat, pelaku meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, maupun informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan serta konflik di masyarakat.
Sahroni menilai pengungkapan pola tersebut menunjukkan bahwa penyebaran hoaks dapat dilakukan secara terorganisasi dan memiliki motif tertentu.
Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di permukaan, tetapi juga mengusut pihak yang memesan, membiayai, maupun mengendalikan produksi dan penyebaran konten.
Di sisi lain, Sahroni menegaskan penindakan terhadap hoaks harus tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip demokrasi. Kritik dan perbedaan pendapat tetap harus dilindungi selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak disertai informasi palsu yang sengaja digunakan untuk menciptakan kekacauan.
Ia berharap penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dapat menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi ekosistem demokrasi dari manipulasi informasi.