Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ungkap sejumlah catatan atas penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang melibatkan dua perwira polisi dan seorang perempuan berinisial M.
Sugeng menilai proses etik dan pidana yang dijalankan oleh Polda NTB cukup progresif, namun kejanggalan dalam penetapan pasal terhadap M, dinilainya tidak tepat.
Menurut Sugeng, dua anggota Polri yang jadi tersangka telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang menunjukkan adanya pelanggaran berat dan perilaku tak terpuji. Namun, penetapan pasal yang sama terhadap tersangka M Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematia jadi tanda tanya besar.
“Apakah posisi M patut dikenakan pasal 351 atau 359? Dalam posisi apa? Apakah perbantuan? Turut serta? Atau karena dia menyediakan obat penenang? Kalau hanya memiliki obat penenang, dia tidak bisa dipidana. Yang bisa dipidana itu penjual tanpa izin,” ujar Sugeng.
Sugeng menduga, penetapan status tersangka terhadap M merupakan strategi penyidik untuk mendapatkan keterangan jujur, motifnya karena dua tersangka lainnya merupakan anggota Propan Kompol IMY dan Ipda HC berpotensi lihai menggunakan alibi mengelak dari tuduhan pembunuhan.
“Ini bisa saja strategi penyidik karena dua tersangka lainnya diduga kuat mencoba menghindari tuduhan langsung. Sementara, ada luka di pangkal lidah dan belakang kepala korban, yang mengindikasikan kekerasan,” imbuhnya.
Selain itu, Sugeng sebut fakta pemeriksaan forensik menemukan air dalam paru-paru korban, yang berarti Brigadir Nurhadi masih hidup saat tenggelam. Luka pada dua titik tubuh, pangkal lidah dan kepala belakang dinilai tak bisa dijelaskan sebagai kecelakaan tunggal akibat terpeleset di kolam.
“Kalau hanya jatuh, biasanya luka hanya di satu titik. Tapi ini dua. Artinya ada intervensi fisik sebelumnya, dan korban ditenggelamkan dalam kondisi lemah atau tidak sadar,” kata Sugeng.
Atas dasar tersebut, IPW mendesak agar pasal terhadap M dievaluasi, dan penyidikan tak hanya difokuskan pada formalisme status tersangka, tetapi pada peran rill pihak pihak dalam kematian Nurhadi.
“Keadilan tidak bisa ditegakkan dengan menjadikan pihak yang tidak punya niat membunuh sebagai pelaku pidana berat. Ini harus ditinjau secara hukum dan hati-hati,” tandasnya.