Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya serta memerintahkan dirinya dibebaskan dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, baik oleh dirinya maupun tim penasihat hukum.
Ia juga meminta agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Persoalkan Keterlibatan dalam Dugaan Pemerasan
Dalam nota perlawanan tersebut, Febrie turut mempersoalkan uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Ia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menemui Tan Kian, dengan dugaan perintah atau keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, surat dakwaan seharusnya menjelaskan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau kehendaknya.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan yang sama.
Didakwa Memeras Rp55 Miliar
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada 7 Oktober 2026, jaksa menuduh Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan perhitungan dalam dakwaan.
Jaksa menduga perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2020–2026, ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.
Hakim Akan Mempertimbangkan Eksepsi
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak. Jaksa menduga terdapat upaya menyamarkan asal-usul dana melalui rekening atas nama orang lain, pemindahan uang, penyertaan modal perusahaan, serta pembelian aset.
Atas dugaan pemerasan, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, dakwaan TPPU menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih berupa keberatan terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan nota perlawanan sebelum menentukan apakah pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dakwaan jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam persidangan, sedangkan keberatan Febrie akan dinilai oleh majelis hakim sesuai proses hukum yang berlaku.