Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut pada pekan ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.
“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo meyakini surat panggilan tersebut telah diterima Nusron. Ia juga mengingatkan bahwa pemanggilan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memberikan keterangan.
Hari Pemeriksaan Belum Diumumkan
Meski memastikan pemeriksaan dilakukan pekan ini, Setyo belum menyebutkan tanggal pasti pemanggilan Nusron.
Ia meminta wartawan mengonfirmasi jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Pemeriksaan Nusron dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyebut empat tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 17 September, penyidik menggeledah beberapa ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan sejumlah direktur jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara. Namun, ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor dan sejumlah lokasi lainnya, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, hingga kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan kooperatif membantu penyidikan. Ia berharap proses hukum tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan agar semakin transparan dan akuntabel.