DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut. Para peserta rapat kemudian menyatakan setuju untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.
Tindak Lanjut Putusan MK
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, batas waktu pembentukan UU tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10).
Dalam proses pembahasannya, Komisi IX juga melakukan konsultasi publik dan audiensi dengan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan terhadap substansi RUU.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan berbagai masukan tersebut dikaji oleh panitia kerja untuk mencari titik temu di antara kepentingan pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lainnya.
Atur Hak Pekerja hingga PHK
Setelah melalui pembahasan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Selain itu, aturan tersebut mencakup sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan dan penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Putih mengatakan regulasi baru itu juga diarahkan untuk menghadapi perubahan pola kerja dan perkembangan transformasi digital. Pada saat yang sama, UU tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, keberlanjutan dunia usaha, iklim investasi, serta penciptaan lapangan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan. Ia menilai regulasi baru itu memperkuat sistem perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam dunia kerja.