Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengungkapkan terdapat 15 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Ia menjelaskan, ke-15 orang tersebut dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari 15 WNI terdampak, satu orang di antaranya telah dideportasi ke Indonesia.
“Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 wakil negeri kita yang terdampak,” kata Judha saat ditemui di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sejak kebijakan imigrasi diterapkan di AS, kata Judha, Kementerian Luar Negeri telah mengadakan koordinasi intensif dengan seluruh perwakilan yang ada di Amerika Serikat.
“Kita memiliki 6 perwakilan RI yang ada di Amerika Serikat. KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston, KJRI New York. Semuanya sudah bekerja untuk memberikan pelindungan kepada wakil negeri kita yang terdampak terhadap kebijakan Trump ini,” jelas dia.