Kuasa hukum mantan pemain sirkus kelompok Oriental Circus Indonesia (OCI) Heppy Sebayang mengatakan pihaknya pernah menyurati keluarga besar pendiri Taman Safari Indonesia (TSI) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dugaan pelanggaran HAM secara kekeluargaan. Heppy mengaku, pihaknya akhirnya harus mengirim surat ke keluarga besar TSI karena pendiri OCI Hadi Manansang telah meninggal dunia.
Diketahui, OCI di kemudian hari menjadi cikal bakal berdirinya Taman Safari Indonesia (TSI).
“Seingat kami, kami pernah menyurati keluarga besar Pak Hadi Manansang, kenapa keluarga besar Pak Hadi Manansang? Karena kami paham Pak Hadi sudah meninggal,” ujar Heppy saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Heppy mengatakan, surat tersebut dikirim kepada tiga anak dari Hadi Manansang, yakni Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampouw. Heppy mengakui pihaknya paham bahwa hal tersebut sebenarnya bukan ranah TSI yang bertanggung jawab, tetapi OCI.
“Saya paham bahwa ini bukannya ranahnya ke sana, yang bertanggung jawab sebetulnya Oriental Circus Indonesia, tapi Pak Hadi Manansang sudah almarhum,” tandas dia.
Dalam surat tersebut, kata Heppy, eks pemain sirkus OCI kembali mengingatkan pihak TSI soal adanya temuan dugaan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM serta belum terlaksananya rekomendasi Komnas HAM terhadap para terduga korban.
“Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM bahwa ada temuan pelanggaran HAM, bentuk pelanggarannya ini, ini, ini. Bentuk rekomendasinya ini, ini, ini, dan menurut sepemahaman kami itu belum pernah dilaksanakan rekomendasi itu sampai hari ini,” ungkap dia.
Karena itu, kata Heppy, pihaknya memohon dalam surat tersebut bertemu dengan pendiri Taman Safari Indonesia yang tak lain anak dari pendiri OCI untuk membicarakan kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut secara kekeluargaan.
“Kami mohon untuk bertemu dengan bapak sekalian untuk membicarakan ini secara kekeluargaan, kira-kira intinya begitu,” pungkas Heppy.
Selian eks pemain sirkus, RDPU tersebut dihadiri oleh pihak Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan. Dalam rapat tersebut juga ditampilkan rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 soal dugaan eksploitasi pemain sirkus OCI.
Rekomendasi tertanggal 1 April 1997 tersebut ditandatangani Ketua Komnas HAM saat itu, Munawir Sjadzali dan Sekjen Komnas HAM Baharuddin Lopa. Komnas HAM kala itu mengidentifikasi empat pelanggaran yang terjadi dalam kasus eksploitasi pemain sirkus OCI, yakni pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Ketiga, pelanggaran terhadap hak hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya. Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan empat pelanggaran dalam kasus eksploitasi pemain sirkus OCI itu, Komnas HAM mengeluarkan empat rekomendasi pada 1 April 1997. Pertama, OCI bekerja sama dengan Komnas HAM, Puskopau, Depdikbud, dan Menpora perlu segera secara koordinatif mencegah dan mengakhiri terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM.
Kedua, untuk menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal-usulnya, OCI bekerjasama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan. Ketiga, praktik latihan terhadap anak-anak atlet sirkus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras, hendaknya dijaga jangan sampai menjurus kearah penyiksaan, baik mental maupun fisik.
Keempat, pelbagai pertarungan yang masih ada antara OCI dengan anak-anak atlit sirkus/ex atlet sirkus hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.