Lisa Mariana tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bareskrim Polri, pada Senin (20/10/2025).
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 14.48 WIB. John menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan tersangka disebabkan karena kondisi kesehatan.
“Hari ini saya mewakili klien saya Lisa Mariana untuk pemanggilan sebagai tersangka, tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir. Jadi kami cuma mau menyampaikan suratnya ke dalam atas ketidakhadirannya karena kemarin itu dia kurang enak badan, sakit ya,” ungkap John kepada wartawan.
John menegaskan bahwa penyakit yang dialami Lisa adalah tipes atau demam tifoid. Pihaknya mengaku sudah memiliki surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter, setelah Lisa sempat dirawat.
Lisa dikatakan akan melakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk memenuhi pemeriksaan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap RK . John mengatakan kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri paling cepat pada 23 atau 24 Oktober 2025.
“Klien kami juga menaati hukum, ya dia tetap kooperatif dari awal sampai sekarang tetap kooperatif untuk mengikuti proses-proses yang berjalan,” tegasnya.