HomeHUKUMLagi, Kasus Travel Haji & Umrah Bodong Terjadi, Ratusan Jamaah Gagal Berangkat

Lagi, Kasus Travel Haji & Umrah Bodong Terjadi, Ratusan Jamaah Gagal Berangkat

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa jamaah umrah dan haji dari PT Bimantara Travel terus bergulir.

Pengacara Deolipa Yumara resmi mendampingi Ariyani Susanty, korban sekaligus pelapor dalam laporan polisi bernomor LP/B/7300/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan pada 12 Oktober 2025.

Ariyani melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Iin Iryani, pemilik PT Duta Artha Indonesia, yang disebut menerima setoran dana dari PT Bimantara Travel untuk pemberangkatan jamaah umrah dan haji tahun 2025.

Berdasarkan hasil investigasi, Deolipa mengungkapkan bahwa dari beberapa koordinator perjalanan umrah PT Bimantara, terkumpul sekitar 815 calon jamaah dalam program Umrah Akbar Awal Musim yang dijadwalkan berangkat pada 1 Juli 2025.

Setiap calon jamaah menyetor uang melalui masing-masing koordinator di bawah PT Bimantara.

Sebelumnya, manasik akbar dilaksanakan di Kota Malang dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama.

Jamaah berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Kalimantan, Surabaya, Malang, Batu, Sidoarjo, Jember, Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo.

Koordinator dari berbagai daerah itu kemudian menyetorkan seluruh dana jamaah ke pihak PT Bimantara, yang selanjutnya menyalurkannya ke PT Artha Indonesia milik Iin Iryani.

Diduga, Ariyani Susanti tertarik dengan tawaran tiket murah dari pihak ketiga, namun kemudian gagal memberangkatkan jamaah.

Dari total 815 calon jamaah, hanya sekitar 97 orang yang berhasil diberangkatkan, itupun dengan biaya tambahan yang masih ditanggung oleh pihak Bimantara.

Sementara sekitar 700 jamaah lainnya tertahan di Hotel Halogen, Juanda, Sidoarjo, menunggu kepastian keberangkatan.

Pihak Bimantara sempat menjanjikan pemberangkatan ulang paling lambat Jumat, 5 Juli 2025, namun hingga jamaah menginap selama lima hari di hotel, visa tidak juga keluar.

Akhirnya, pada hari kelima, pihak travel meminta seluruh jamaah kembali ke rumah masing-masing, dengan janji reschedule keberangkatan pada pertengahan Agustus 2025 atau refund dana pada 4 September 2025.

Sebagian jamaah yang memilih reschedule akhirnya memang diberangkatkan, namun durasi perjalanan hanya sembilan hari, lebih singkat dari jadwal semula 16 hari.

Sementara itu, jamaah yang memilih pengembalian dana (refund) belum menerima uang hingga saat ini, meski janji pengembalian dijadwalkan 4 September 2025 sesuai surat pernyataan PT Bimantara.

Kondisi ini membuat banyak jamaah menuntut kejelasan dan meminta pengembalian dana secara penuh, baik untuk program umrah maupun haji.

Dalam laporan resmi di Polda Metro Jaya, Ariyani Susanty menyebutkan bahwa kerugian total mencapai lebih dari Rp12 miliar, terdiri atas:

  • Rp4,7 miliar untuk dana haji
  • Rp8,08 miliar untuk dana umrah

Dana tersebut diserahkan oleh PT Bimantara kepada Iin Iryani Muchtar, yang kini diduga menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Pihak Bimantara mengaku turut menjadi korban dan sedang berupaya meminta pengembalian dana dari Iin Iryani, yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

Pengacara Deolipa Yumara menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas penipuan travel umrah, tetapi juga berpotensi melibatkan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, jalur transfer antarperusahaan dan nominal besar yang tidak dipertanggungjawabkan menunjukkan adanya indikasi penggelapan terencana.

“Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas. Banyak jamaah menjadi korban, dan negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi mereka,” tegas Deolipa di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments