HomeHUKUMPJ Gubernur Jakarta: Aturan Poligami ASN untuk Menjaga Keluarga

PJ Gubernur Jakarta: Aturan Poligami ASN untuk Menjaga Keluarga

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjawab polemik soal terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Teguh menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengizinkan para ASN Pemprov DKI Jakarta untuk berpoligami, tapi untuk melindungi keluarga ASN.

“Bahwasanya apa yang tercantum, isi-isi dari Pergub nomor 2 tahun 2025 bukanlah hal yang baru, kami juga mengacu peraturan pemerintah yang sudah terbit terdahulu, semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian”, ujar Teguh di Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Teguh mengatakan, peraturan itu sudah digodok sejak tahun 2023 sebelum diterbitkan tahun ini. Menurutnya peraturan itu juga telah merujuk pada aturan-aturan yang sebelumnya ada.

“Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami,” ucap Teguh.

Pembahasannya pun telah dilakukan dengan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk pemerintah pusat. “Pergub nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang instan, sudah dibahas sejak tahun 2023 dan sudah melibatkan berbagai UKPD, berbagai kementerian, termasuk juga sudah harmonisasi, dengan katakanlah Kanwil Kemenkumham dan juga stakeholder lainnya”, lanjut Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pergub itu pun menuai berbagai reaksi di masyarakat dan memicu polemik.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments