HomeEKONOMIPenyaluran Kredit Ultra Mikro (UMi) di NTB Capai Rp 46,8 Miliar

Penyaluran Kredit Ultra Mikro (UMi) di NTB Capai Rp 46,8 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan bahwa program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah mencapai Rp 46,8 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 8.043 orang. Program ini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di NTB, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, menyampaikan bahwa penyaluran kredit UMi sepanjang tahun 2024 menunjukkan hasil yang memuaskan. Selain itu, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga mengalami peningkatan yang signifikan. Meski demikian, Ratih menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan jumlah calon debitur potensial yang dapat diakses melalui program UMi.

“Nanti tetap ada skrining dari bank calon debiturnya, ini yang perlu ditingkatkan di Pemda. Bukan rekomendasi yang masih kecil, tetapi input calon debitur potensial itu masih relatif rendah, harus ditingkatkan lagi oleh semua Pemda,” ujar Ratih.Rabu (28/8/2024).

Kredit UMi merupakan salah satu program pembiayaan yang dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat kepada pelaku usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan dari perbankan. Program ini disalurkan dengan prinsip empowering dan enhancement, yang berarti memberdayakan dan meningkatkan kapasitas usaha mikro.

Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang bekerja sama dengan beberapa lembaga penyalur seperti Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida). Para debitur yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pembiayaan produktif serta mengikuti program pendampingan dari lembaga penyalur.

“Sementara di NTB, lembaga yang menyalurkan ada 3 lembaga, Pegadaian, PNM, dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida). Bisa langsung ke 3 lembaga itu, kalau mau mengajukan,” terangnya.

Penyaluran dana UMi dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui LKBB yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain adalah pengalaman minimal 2 tahun dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kondisi keuangan yang sehat, serta kinerja yang baik. Selain itu, LKBB harus terkoneksi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang dioperasikan oleh Ditjen Perbendaharaan.

“Peran kami di Ditjen Perbendaharaan hanya melakukan monitoring, evaluasi, dan pendataan terhadap pengaruh dari kredit UMi terhadap kenaikan ekonomi debitur UMi,” tambah Ratih.

Tidak bisa dipungkiri bahwa penyaluran kredit UMi memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di NTB. Program ini telah membantu banyak usaha kecil dan ultra mikro, terutama pada masa pandemi Covid-19, ketika banyak pelaku usaha mengalami kesulitan keuangan. Ibu rumah tangga merupakan salah satu kelompok yang sangat terbantu oleh adanya kredit UMi.

“Sementara disalurkan melalui 3 lembaga itu. Maksimal Rp20 juta per orang, dan suku bunganya tergantung masing-masing lembaga perbankan dan non-perbankan,” jelas Ratih.

Meskipun penyaluran kredit UMi sudah berjalan dengan baik, ada beberapa tantangan yang masih perlu diatasi, terutama dalam hal peningkatan jumlah calon debitur potensial. Pemerintah saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dalam program UMi, salah satunya dengan menawarkan peluang kepada pihak swasta seperti bank swasta dan lembaga keuangan non-bank untuk turut serta.

“Saat ini, pihak kami tengah menawarkan kerjasama kepada pihak swasta untuk bisa ikut memberikan pembiayaan kepada masyarakat maupun UMKM. Namun diperlukan beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Pasalnya hanya 3 lembaga itu saja yang memberikan pembiayaan ultra mikro (UMi),” tandas Ratih.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments