Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka lagi yang dilakukan pada Selasa (30/12/2025) malam. Dengan penangkapan satu tersangka baru berinisial SY, total sudah ada 3 tiga tersangka yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina.
“Kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” kata Abast.
Abast menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Pria berusia 56 tahun itu ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, peran SY seperti dua tersangka sebelumnya, Samuel dan M.Yasin. Yakni dalang perusakan rumah Elina yang terlebih dulu dibekuk penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
Sementara informasi terbaru, Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, kembali menangkap duan orang lagi dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik terkait keterlibatannya. Namun, Kombes Abast masih belum bisa memberikan keterangan detail terkait penangkpan dua orang tersebut. Pasalnya, Abast masih menunggu data lengkap dari penyidik.
Status hukum terhadap para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.