HomeHUKUMMeski Divonis Pidana 6 Bulan, Laras Dapat Langsung Dibebaskan

Meski Divonis Pidana 6 Bulan, Laras Dapat Langsung Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Namun, Laras langsung dibebaskan karena telah menjalani masa tahanan sejak awal September 2025.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dinilai telah mencukupi masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Laras Faizati. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis 15/1/26.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, Laras dikenakan masa percobaan selama satu tahun dengan ketentuan tidak melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain Laras belum pernah dihukum sebelumnya serta berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun atas perbuatannya yang dinilai terbukti melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung pada upaya pembakaran Gedung Mabes Polri.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Laras Faizati menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments