Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi dari masyarakat terkait dugaan aliran uang yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta sumber dana serta penggunaannya, khususnya yang diduga berasal dari dana non-budgeter pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran aliran uang tersebut sejalan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik KPK saat ini menelusuri ke mana saja dana non-budgeter yang diduga diterima Ridwan Kamil mengalir serta untuk apa dana tersebut digunakan.
“KPK mendalami aliran dana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik menelusuri dana non-budgeter itu mengalir ke mana dan digunakan untuk apa,” ujar Budi.
Menurut Budi, KPK menduga dana non-budgeter pengadaan iklan Bank BJB dengan nilai sekitar Rp222 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, penyidikan tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
“Kami melihat adanya indikasi dana tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja, tetapi juga menelusuri kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana,” kata Budi.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mulai mendalami asal-usul sejumlah aset tidak bergerak yang diduga dimiliki Ridwan Kamil dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bagaimana aset-aset tersebut diperoleh saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Budi tidak membantah ketika ditanya mengenai kemungkinan aset tersebut berupa kafe atau coffee shop. Ia menyebut, kepemilikan tempat usaha menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan.
“Kepemilikan aset, termasuk tempat usaha, menjadi bagian dari materi pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak Kamis, 13 Maret 2025. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, pemilik agensi CKMB dan CKSB; serta Sophan Jaya Kusuma.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.