Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dilakukan bersama DPR pada tahun ini.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pembahasan revisi regulasi tersebut masih berkembang dan belum mencapai keputusan akhir terkait draf yang akan dibahas.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen sampai hari ini belum ada update dari Baleg karena ini inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah untuk membahas,” ujar Moga di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Moga, draf revisi masih mengalami sejumlah perubahan sehingga pemerintah belum dapat menyampaikan substansi secara lebih rinci. Namun, salah satu isu yang berkembang dalam pembahasan terakhir adalah penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kelompok tersebut antara lain penyandang disabilitas dan lanjut usia. Pemerintah menilai kebutuhan perlindungan bagi kelompok rentan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembaruan regulasi perlindungan konsumen.
“Yang terakhir itu terkait dengan yang difabel, orang tua seperti itu. Berkembang terus jadi memang sangat dinamis untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen kali ini,” kata Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada Komite III DPD RI pada April 2026.
Budi menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku hampir 27 tahun perlu diperbarui agar mampu menjawab perkembangan perdagangan dan kebutuhan perlindungan konsumen saat ini.
Menurutnya, regulasi yang berlaku masih memiliki sejumlah kelemahan, antara lain dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, serta pelaksanaannya.
Kebutuhan pembaruan regulasi semakin mendesak seiring pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Perubahan pola transaksi tersebut turut memunculkan berbagai persoalan baru yang berpotensi merugikan konsumen.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian pemerintah meliputi maraknya penipuan daring (scam), pinjaman daring ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak memenuhi standar, iklan menyesatkan (misleading advertisement), hingga penggunaan pola manipulatif (dark patterns) dalam platform digital.
Data Kemendag menunjukkan persoalan transaksi daring juga tercermin dari tingginya jumlah pengaduan konsumen. Sepanjang 2021 hingga Maret 2026, tercatat 37.813 pengaduan konsumen, dengan 35.820 pengaduan atau 94,73 persen di antaranya berasal dari transaksi daring.
Sementara itu, sebanyak 1.993 pengaduan atau sekitar 5,27 persen berasal dari transaksi luring.
Di sisi lain, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 tercatat sebesar 63,44, meningkat dibandingkan skor 2024 yang berada di angka 60,11. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia telah berada pada kategori kritis, yakni mampu berperan aktif dalam memperjuangkan hak dan menjalankan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri.
Kemendag berharap pembaruan regulasi perlindungan konsumen dapat segera masuk tahap pembahasan bersama DPR. Regulasi baru nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih adaptif terhadap perubahan pola perdagangan, khususnya di era digital, sekaligus memberikan perhatian lebih terhadap kelompok konsumen yang rentan.