HomeHUKUMKPK Tegaskan Febrie Adriansyah Sudah Kenakan Rompi Tahanan dan Bertemu Keluarga

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Sudah Kenakan Rompi Tahanan dan Bertemu Keluarga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan setelah menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Febrie juga telah menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai prosedur yang berlaku bagi seluruh tahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggunaan rompi tahanan dilakukan saat proses administrasi penerimaan tahanan di Rutan KPK. Pada hari yang sama, Febrie juga memperoleh hak menerima kunjungan keluarga serta kiriman makanan sesuai jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.

Menurut Budi, langkah tersebut menegaskan bahwa KPK tidak memberikan perlakuan khusus kepada Febrie selama menjalani masa penahanan.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

KPK juga mengungkapkan bahwa Febrie sempat menjalani masa isolasi sebagaimana prosedur standar bagi tahanan yang baru masuk. Mulai Senin (27/7), ia dijadwalkan bergabung dengan tahanan lainnya di Rutan KPK.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 20 Juli 2026. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie sempat dipanggil sebagai saksi pada 22 Juli 2026, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan. Setelah memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengonfirmasi status tersebut kepada publik pada malam hari usai pemeriksaan.

Usai proses penahanan di Kejaksaan Agung, Febrie kemudian dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments