Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan mematikan usaha warung maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik masyarakat.
Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjelaskan, KDKMP bukan dibentuk untuk mengambil alih atau mematikan usaha warga yang telah berjalan. Koperasi tersebut memiliki fungsi utama sebagai infrastruktur pemerintah dalam menyalurkan barang subsidi dan bantuan pemerintah.
Selain itu, KDKMP akan berperan sebagai offtaker, yakni pihak yang membeli dan menyerap produk-produk pertanian dari masyarakat, seperti beras, gabah, dan komoditas lainnya.
“Tetapi yang paling mendasar tadi, infrastruktur (penyalur subsidi) dan sebagai offtaker,” ujar Zulhas dalam konferensi pers terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Zulhas, keberadaan koperasi desa justru diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi masyarakat. Dengan peran sebagai offtaker, koperasi dapat membantu memastikan hasil produksi petani memiliki akses pasar dan terserap dengan baik.
Sementara itu, fungsi sebagai infrastruktur pemerintah memungkinkan KDKMP membantu penyaluran berbagai barang subsidi serta bantuan pemerintah agar dapat diterima masyarakat secara lebih efektif.
Pemerintah menargetkan sekitar 25 ribu Koperasi Desa Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut kemudian ditargetkan bertambah menjadi 35.862 unit pada akhir tahun.
Zulhas mengatakan pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi sebagai landasan operasional KDKMP. Ia berharap Perpres mengenai tata kelola penyelenggaraan koperasi tersebut dapat diselesaikan pada pekan ini.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menjalankan dan mengembangkan KDKMP di berbagai daerah.
Program KDKMP diharapkan tidak hanya memperkuat penyaluran kebutuhan dan bantuan pemerintah, tetapi juga memperpendek rantai pasok pertanian melalui peran koperasi sebagai pembeli hasil produksi masyarakat.
Pemerintah memastikan pengembangan KDKMP tetap diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, tanpa menghilangkan ruang bagi warung serta UMKM warga yang telah lebih dulu menjalankan aktivitas usahanya.